Memperkuat Kebijakan Divestasi Saham Tambang Di Indonesia
Seperti halnya di negara-negara lain, pemerintah Indonesia berkeinginan untuk memiliki kedaulatan yang lebih besar atas sumber daya mineral negara. Namun, sejauh ini pemerintah masih harus berjuang untuk merealisasikan sebuah kebijakan yang dapat diterima baik oleh negara maupun investor. Bagian utama dari segenap upaya pemerintah untuk mendapatkan kedaulatan yang lebih besar atas sektor pertambangan adalah aturan “divestasi”, yang mengamanatkan agar perusahaan-perusahaan tambang asing mendivestasikan porsi saham secara berkala dan meningkat dari ekuitas mereka kepada otoritas pemerintah, BUMN dan perusahaan-perusahaan Indonesia.
Makalah kebijakan ini telah memperhitungkan biaya dan keuntungan bagi Indonesia dari aturan divestasi ini, dan memberikan delapan rekomendasi kepada pemerintah:
Rekomendasi 1: Mempertimbangkan untuk menghilangkan aturan divestasi dan menjajaki pendekatan lain untuk memperkuat kehadiran negara di sektor pertambangan.
Rekomendasi 2: Membatasi pembelian saham tambang oleh pemerintah dan membatasi bagaimana dana publik digunakan untuk membiayai investasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di sektor pertambangan
Rekomendasi 3: Mengurangi persentase divestasi saham tambang yang sekarang mencapai 51 persen.
Rekomendasi 4: Menetapkan aturan yang lebih jelas untuk proses negosiasi dan lelang, dan menunjuk pihak ketiga untuk mengelola prosesnya.
Rekomendasi 5: Mewajibkan perusahaan yang membeli saham tambang untuk mengungkapkan secara terbuka pemilik perusahaan yang sebenarnya (beneficial owners).
Rekomendasi 6: Memberikan opsi kepada perusahaan untuk melakukan penjualan melalui penawaran umum perdana (initial public offering).
Rekomendasi 7: Mempertimbangkan kembali dan mendefinisikan lebih lanjut pendekatan untuk menilai saham.
Rekomendasi 8: Mengembangkan kebijakan untuk mengelola BUMN pertambangan.
Authors
David Manley
Lead Economic Analyst – Energy Transition